...sebab Peraturan tersebut menjawab potensi persoalan yang sudah dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya..Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai tepat kebijakan yang diambil Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
"Keluarnya Peraturan KPU beserta praktiknya menyangkut DPK dan DPKTb di seluruh Indonesia tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran, sebab Peraturan tersebut menjawab potensi persoalan yang sudah dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina Singka Subekti di Jakarta, Kamis.
Menurut DKPP, kebijakan KPU soal DPK dan DPKTb tersebut diterbitkan justru untuk memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia yang telah memenuhi hak pilih.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menganggap Ketua dan seluruh Komisioner KPU RI tidak melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Dengan demikian, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni bahwa PKPU (Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres 2014) lahir sebagai kebutuhan hukum agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, pihak pengadu yaitu Tim Kuasa Hukum perwakilan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai DKPP tidak berani mengambil Putusan tegas terkait DPK dan DPKTb karena Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan terkait Peraturan tersebut.
"Menurut saya, mereka tidak berani mengambil keputusan soal DPKTb karena masih ada (proses persidangan di) Mahkamah Agung. Yang disatangkan, dunia peradilan kita ini tidak punya waktu yang cepat (dalam meproses)," kata Pengacara Prabowo-Hatta Mahendradatta.
Berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, Peraturan KPU tersebut merupakan pangkal dari permasalahan dalam penyelenggaraan Pilpres berkaitan dengan pengaturan DPK dan DPKTb sehingga tidak memiliki kepastian hukum.
(F013)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014