TPS ramah disabilitas

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin, menyatakan sejatinya pada setiap gelaran pemilu maupun pilkada, desain TPS harus ramah disabilitas.

Ia menyebutkan ada kriterianya, misalnya, TPS tidak boleh berada di lokasi yang curam, apabila menggunakan gedung tidak boleh ada tangga berundak.

Saat menyalurkan hak pilih, pemilih disabilitas juga diperkenankan didampingi oleh petugas TPS maupun keluarganya. Yang pasti, para pemilih disabilitas--apabila ingin didampingi oleh petugas--pendamping pemilih disabilitas tersebut harus mengisi formulir pendamping.

Tak hanya pemilih disabilitas, pemilih lanjut usia, ibu hamil, maupun pemilih yang sedang sakit juga diperkenankan untuk didampingi. TPS yang akan digunakan pada saat pemungutan suara harus aksesibel dan ramah terhadap pemilih disabilitas.

KPU Kota Serang sejauh ini telah melibatkan penyandang disabilitas untuk menyukseskan tahapan pilkada untuk menjadi penyelenggara pemilu yakni sebagai anggota KPPS. Ada tujuh orang disabilitas, mulai dari disabilitas fisik hingga tunawicara, yang menjadi petugas KPPS.

Berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU Kota Serang, pada Pilkada 2024, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 258.937 orang dan pemilih perempuan sebanyak 254.914 orang. Dari total pemilih Pilkada 2024 di Kota Serang yang mencapai 513.851 pemilih, 0,25 persen di antaranya merupakan disabilitas.

Jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada Kota Serang 2024 mencapai 1.320 pemilih, terdiri atas 550 disabilitas fisik, 99 orang disabilitas intelektual, 191 disabilitas mental, 267 disabilitas wicara, 66 disabilitas rungu, dan 147 disabilitas netra.


Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024