Hal itu terungkap usai sidang usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis.
Awalnya, sidang putusan Atut sesuai jadwal pada pekan depan namun harus diundur karena jadwal sidang padat di Pengadilan Tipikor.
Saat sidang pledoi, Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota pembelaan Atut dengan tetap pada tuntutannya.
Atut dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak-hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Atut terbukti secara bersama-sama dengan adiknya, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Pada akhir sidang tersebut Atut juga menyampaikan harapannya agar majelis dapat memberikan keputusan seadil mungkin.
"Sekali lagi, saya harap agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Apa yang tadi telah saya ungkapkan mohon untuk dapat menjadi pertimbangan keputusan," ujar Atut.
Pewarta: Taufik Ridwan/Candra-Devianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014