Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, memfasilitasi isbat nikah terpadu terhadap 86 pasangan suami istri yang berlangsung di halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang.

Kepala Kejari Nagan Raya Djaka B Wibisana mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan sebagai upaya ketertiban administrasi bagi pasangan suami istri, anak, dan keluarga.

"Kita juga ingin melindungi masyarakat atas hak-haknya yang telah disediakan oleh negara," kata Djaka B Wibisana dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah pasangan yang mendaftar sebanyak 146 pasangan. Setelah dikurangi dengan jumlah yang tidak lulus verifikasi dan yang telah disidang pada kegiatan sebelumnya, maka jumlahnya sebanyak 86 pasangan.

Baca juga: Kemensos fasilitasi isbat nikah 176 pasangan lansia di Aceh Utara

Ketua Mahkamah Syari'yah Suka Makmue, Nagan Raya, Ahmad Mudlofar mengatakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah menginisiasi kegiatan isbat nikah terpadu di Beutong Ateuh Banggalang.

"Saya menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kejari Nagan Raya. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kebijakan publik adalah untuk kemaslahatan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, dengan kegiatan ini masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ke Suka Makmue, semua layanan sudah difasilitasi di sini, mulai dari putusan sidang, buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak.

"Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan di kecamatan lainnya," tutur Ahmad Mudlofar.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi berbagai instansi meliputi Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Pemkab Bogor fasilitasi isbat nikah 132 pasangan pasutri di Sukamakmur

Penjabat Bupati Nagan Raya Iskandar mengatakan isbat nikah merupakan solusi hukum bagi perkawinan Muslim yang belum tercatat, juga membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

Menurut dia, setelah kegiatan isbat ini, status perkawinan masyarakat akan diakui secara sah oleh negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Setelah mendapatkan akta nikah, perubahan pada kartu keluarga dapat dilakukan, dari yang semula 'kawin belum tercatat' menjadi 'kawin tercatat," katanya.

Iskandar menyebutkan, pencatatan perkawinan sangat penting untuk tertib administrasi dan melindungi hak suami, istri, dan anak.

Oleh karena itu, perlu ada upaya preventif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, praktisi, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, serta pegawai pencatat nikah untuk mensosialisasikan pentingnya perkawinan yang sah, baik secara agama maupun negara.

"Pengesahan perkawinan yang tidak tercatat dapat dilakukan melalui proses isbat nikah," kata Iskandar.

Baca juga: Kejari Jakbar gelar isbat nikah bagi 22 pasangan asal Kembangan

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berupaya memberikan solusi hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024