Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah agar mewujudkan satu data pendidikan nasional, khususnya data anak tidak sekolah.
"Kami juga merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pemetaan ulang terkait akses dan mutu pendidikan dengan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan sebaran satuan pendidikan dapat memenuhi hak pendidikan anak Indonesia," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hasil pemetaan tersebut nantinya dapat dijadikan acuan untuk membuka unit sekolah baru, regrouping, atau pendidikan satu atap.
Kemudian pemerintah diminta memastikan satuan pendidikan tidak mengeluarkan peserta didik pelaku atau korban kekerasan, anak berkonflik hukum, anak korban penyalahgunaan narkoba, serta anak korban perilaku menyimpang lainnya.
Pemerintah dan pemda juga didorong agar memastikan akses pendidikan untuk anak disabilitas, serta anak berkebutuhan khusus lainnya, dengan dukungan SDM dan sarana prasarana inklusi pada satuan pendidikan.
Langkah ini penting mengingat upaya penanganan anak tidak sekolah tiga tahun terakhir belum menunjukkan hasil yang signifikan.
"Berbagai bantuan pendidikan dan bantuan sosial belum berdampak maksimal terhadap penanganan hambatan hak pendidikan anak Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa semakin kompleks faktor penyebab anak tidak sekolah. Ada banyak faktor penyebab anak tidak sekolah, mulai masalah ekonomi, kecanduan game, anak berkonflik hukum, korban kekerasan, akses, dan disabilitas," kata Aris Adi Leksono.
Berdasarkan Neraca Pendidikan Daerah, KPAI melihat terjadi tren kenaikan anak tidak sekolah di tahun 2023.
Pada 2022, anak putus sekolah tingkat SD sebanyak 40.623, tahun 2023 menjadi 45.047 anak.
Sedangkan di tingkat SMP tahun 2022 ada sebanyak 13.716 anak putus sekolah, dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 17.324 anak.
Baca juga: Disdikpora Cianjur targetkan tahun 2025 tidak ada anak putus sekolah
Baca juga: KemenPPPA : Anak tidak sekolah diprioritas asesmen cegah pekerja anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024