Kabupaten Solok meraih ranking 21 tingkat nasional, dan terbaik di Sumatera atau untuk Kabupaten di Luar Pulau Jawa dengan capaian nilai 97.73, naik dari 95,07 pada tahun 2023

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Sumatera Barat kembali menorehkan prestasinya dalam bidang pelayanan publik, dengan meraih peringkat pertama pelayanan publik di Sumatera dari Ombudsman RI.

Sekda Kabupaten Solok Medison di Solok Selasa, bersyukur karena Ombudsman RI menetapkan daerah itu menjadi kabupaten peringkat pertama di pulau Sumatera dan berada pada posisi 21 di Indonesia dalam memperoleh predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dengan skor 97,73 zona hijau atau (A) kualitas tertinggi.

Terus meningkatnya angka skor pelayanan ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah Kabupaten Solok bersama semua pihak menjalin kerja sama, dan juga menerima saran dan kritikan untuk melayani masyarakat.

“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan wujud dari visi menjadi yang terbaik di Sumatera Barat," ucap Medison.

Ia juga mengatakan bahwa penilaian Ombudsman terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, Kabupaten Solok meraih ranking 21 tingkat nasional, dan terbaik di Sumatera atau untuk Kabupaten di Luar Pulau Jawa dengan capaian nilai 97.73, naik dari 95,07 pada tahun 2023.

Selain itu, hasil penilaian Ombudsman ini bukan sekadar untuk mengejar prestasi administrasi, tetapi juga yang tidak kalah penting adalah pelayanan Pemerintah Kabupaten Solok kepada masyarakat harus dirasakan lebih mudah, cepat, transparan, ramah, akuntabel, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Pelayanan tersebut telah diupayakan melalui penilaian tahun 2024 pada beberapa SKPD, di antaranya Catatan Sipil, Pelayanan terpadu (melalui Mall Pelayanan Publik), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Layanan Puskesmas Tanjung Bingkung, dan Puskesmas Singkarak.

Prestasi ini dapat diraih tentu berkat kerja keras, kesungguhan, disiplin dan komitmen yg kuat oleh SKPD terkait.

“Komitmen kita, ini akan terus kita tingkatkan pada pelayanan tahun 2025 di kantor camat dan kantor wali nagari,” ucapnya.

Tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.

Metodologi yang dilakukan Ombudsman RI adalah menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi penampakan fisik (tangible), dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Untuk kategorisasi penilaian adalah 88.00 – 100 A Kualitas Tertinggi Hijau, 78.00 – 87.99 B Kualitas Tinggi Hijau, 54.00 – 77.99 C Kualitas Sedang Kuning, 32.00 – 53.99 D Kualitas Rendah Merah, dan 0 – 31.99 E Kualitas Terendah Merah.

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024