Jakarta (ANTARA) - Sekali lagi, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bakal digunakan dalam pemilu Tanah Air, kini Pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 di 37 provinsi Indonesia, termasuk Jakarta. Sebelumnya aplikasi ini dimanfaatkan pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.

Alasan penggunaan kembali Sirekap demi melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 pasal 2 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, salah satunya adalah terbuka.

Melalui Sirekap, kerja-kerja penyelenggara pemilu hingga di jajaran badan Ad hoc yang terdepan yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diharapkan mampu bekerja secara profesional dan transparan.

Dengan begitu, nantinya muncul kepercayaan publik, yang membuat mereka mau berpartisipasi aktif dalam perhelatan pemilihan, dengan memantau secara langsung perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah dari tempat pemungutan suara (TPS).

Pemanfaatan Sirekap juga diyakini dapat menutup ruang terjadinya kecurangan pemilihan umum (electoral manipulation/fraud), demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU RI dan tingkat provinsi khususnya DKI Jakarta merasa percaya diri dengan performa alat bantu tersebut dapat bekerja optimal sesuai harapan.

Salah satu yang membuat mereka yakin pada performa Sirekap adalah penambahan fitur penjaga artimatika (guard aritmatika) pada aplikasi tersebut. Fitur ini, kata KPU, membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan suara.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan penambahan dan sejumlah perbaikan ini dilakukan setelah mendapatkan berbagai masukan termasuk dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Optimisme pada performa dapat optimal Sirekap juga disampaikan KPU DKI Jakarta. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah berkaca pada uji coba nasional dan bimbingan teknis (bimtek) petugas KPPS beberapa waktu lalu meyakini Sirekap jauh lebih baik dan siap.

Uji beban penggunaan Sirekap yang sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 21 November dan 24 November 2024, melibatkan petugas KPPS, semakin menguatkan keyakinan itu.

Kenali Sirekap

Sirekap mobile merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang memanfaatkan teknologi optical character recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada Formulir C Plano menjadi data numerik.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server. Untuk bisa memanfaatkannya, KPPS perlu menyediakan perangkat mobile dengan sistem operasi Android 7 atau Nougat.

Adapun Formulir C Plano merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Formulir C ini-lah yang kemudian dipotret oleh petugas KPPS dari TPS-nya masing-masing ke aplikasi Sirekap sehingga dapat terunggah ke server Sirekap.

Pada Pilkada 2024, formulir C Plano terdiri dari tiga halaman yakni informasi daftar pemilih, perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah di halaman kedua, serta halaman terakhir berisi surat suara sah dan tidak sah. Halaman-halaman tersebut diisi dengan tulisan tangan oleh petugas.

Sebelum mengunggah formulir ke server, KPPS harus memastikan seluruh penghitungan data sudah benar, mulai dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih pindahan, tambahan, dan lainnya, perolehan suara masing-masing pasangan calon, serta suara sah dan tidak sah.

Nantinya, apabila ada kesalahan dalam pembacaan foto terkonversi menjadi angka, notifikasi peringatan akan muncul di aplikasi. Bila ini terjadi, KPPS wajib memperbaiki kesalahan tersebut. KPPS tidak dapat menyimpan hasil apabila sistem masih mengenali ada kesalahan.

Setelah diyakini semuanya sudah sesuai seperti jumlah pemilih, perolehan suara, penggunaan surat suara, barulah dilakukan penguncian Sirekap.Tahap selanjutnya, foto formulir C akan dikonversi menjadi versi PDF. Lalu, PDF diunggah dan akan terbaca pada Sirekap Web.

Saat proses pungut dan hitung berjalan baik, kemudian KPPS berhasil memotret formulir C dan mengirimkan pada server Sirekap, maka dokumen tersebut dapat dikirimkan pada saksi-saksi melalui WhatsApp. Saksi dan pengawas juga menerima salinan dalam bentuk fisik.

Kemudian, dalam kondisi sewaktu-waktu tanpa internet, petugas bisa menggunakan Sirekap mode offline. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyatakan Sirekap masih bisa membaca foto yang diunggah. Tapi, petugas KPPS lalu harus mencari lokasi dengan jaringan internet agar bisa menggunakan Sirekap mode online.

Menurut KPU DKI, pulau terjauh di Kepulauan Seribu yakni Sabira sekalipun sudah tersambung dengan jaringan internet, sehingga seharusnya tak ada kendala terkait pengunggahan.

Kendati begitu, KPU DKI berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta untuk memastikan jaringan internet di sana aman.

Catatan tentang Sirekap
​​​​​​​

Dalam uji beban Sirekap, KPU DKI menemukan kendala dalam proses mengunggah foto Formulir C Plano, akibat petugas belum memperbaharui versi Sirekap menjadi 2.73. Ini setidaknya ditemukan pada TPS di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur; lalu Kelurahan Kebon Jeruk.

Sementara pada TPS-TPS lainnya, KPU DKI mengeklaim nyaris tidak ditemukan kendala. Ini karena dokumen C Plano di masing-masing TPS pada Pilkada 2024 hanya berjumlah tiga lembar, tak seperti pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang bisa mencapai 30 halaman.

Pada Pilpres 2024, salah satu kendala yang dihadapi petugas KPPS yakni saat mengunggah formulir C Plano ke aplikasi. Hal ini seperti diakui Umay (23). Padahal, kata dia, wilayah kerjanya punya dukungan jaringan internet mumpuni.

Menanggapi masalah ini, KPU DKI menyebut server kewalahan mengingat banyaknya dokumen yang harus diunggah di satu TPS.

Namun untuk Pilkada 2024, diyakini hal serupa tak akan terjadi. Di sisi lain, petugas KPPS telah mendapatkan bimbingan teknis, mulai dari aktivasi akun, kiat memotret dan mengirimkan foto pada aplikasi Sirekap.

KPU DKI berharap hasil perhitungan suara sudah dapat terpublikasi dan dapat dilihat di Sirekap Web dalam waktu 1x 24 jam.

Nantinya, melalui Sirekap Web petugas di tingkat kecamatan akan memantau TPS mana saja yang belum maupun sudah mengunggah foto.​​​​​​​

Sirekap Web ini terhubung ke portal publikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Setiap pengesahan hasil rekapitulasi di tiap tingkatan akan secara real-time terunggah ke portal tersebut.

Warga bisa memantau proses dan kemajuan rekapitulasi Pilkada 2024. Pemantauan ini seperti yang dianjurkan Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.

Dia mengajak publik untuk berpartisipasi memantau perhitungan dan perolehan suara, sama-sama mencocokkan data yang ada di Sirekap dengan data-data riil yang ada di tiap TPS.​​​​​​​

Heru di sisi lain juga mengingatkan penyelenggara pemilu agar menjamin keamanan data dari pihak-pihak termasuk peretas yang tak tak bertanggung jawab.

Hal ini dilakukan agar jangan sampai data ilegal masuk, atau terjadi data yang tidak akurat. Berkaca pada pengalaman Pilpres lalu, ditemukan data tidak akurat sehingga dia memandang perlunya verifikasi data sebelum data itu ditayangkan di Sirekap.

Pada intinya, tujuan penggunaan aplikasi Sirekap dikatakan baik yakni untuk mempublikasikan hasil perhitungan secara cepat dan mendapatkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari TPS secara akurat, agar kesalahan di masa lalu tak terulang kembali.

Mari bersama memantau performa Sirekap esok, tepat di hari pencoblosan, 27 November 2024.

Baca juga: KPU perbaiki Sirekap demi keakuratan hasil Pilkada 2024
Baca juga: Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada
Baca juga: Akademisi: KPU harus libatkan pakar IT yang banyak untuk jaga Sirekap
​​​​​​​
Baca juga: Bawaslu harap penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 tak buat kegaduhan

Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024