Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.

"Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ojo menjelaskan, gelar perkara dilakukan guna mengungkap lebih lengkap peristiwa sopir truk berinisial AZ yang menabrak truk kendaraan hingga menyebabkan dua pengendara tewas.

Dia juga menambahkan, pihaknya juga bakal menentukan apakah sopir ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kecelakaan tersebut.

"Kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak, berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik," kata dia.

Baca juga: Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas

Baca juga: Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi

Menurut Ojo, truk yang bermuatan kardus tersebut melaju dari Cikarang (Jawa Barat) dan ke daerah Tangerang, Provinsi Banten.

Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa pukul 07.00 WIB.

"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman.

Latif menjelaskan menurut keterangan saksi, kejadian berawal ketika pengendara truk yang dikendarai AZ (44) melintas dari arah timur ke barat. Ketika sampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), truk tersebut menerobos lampu merah, kemudian mengakibatkan kecelakaan.

"Sebetulnya ini, pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang. Ini kan batasan jam 5.00 WIB sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024