Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjamin seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Ali Syeh Banna di Yogyakarta, Selasa, menyebutkan hingga 26 November 2024, tercatat sebanyak 685 WBP di DIY yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024.
"Ini adalah wujud pemenuhan hak konstitusional warga binaan. Kami memastikan bahwa semua
warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi," ujar Ali.
Untuk mengakomodir warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih, menurut Ali, sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) telah disiapkan.
TPS tersebut didirikan di beberapa lokasi yaitu di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat memantau kesiapan TPS di Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (26/11) memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan administratif telah terpenuhi, mulai dari kesiapan logistik hingga pengamanan.
"Kami tidak hanya memastikan fasilitasnya siap, tetapi juga bahwa prosesnya berjalan lancar sesuai aturan. Ini adalah tanggung jawab besar, dan kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan semuanya berjalan transparan dan adil," ujar Agung.
Dalam monitoring tersebut, Agung menekankan pentingnya kelengkapan logistik pemilu, seperti kotak suara, surat suara, hingga daftar pemilih.
Menurut Agung, petugas di lapas maupun rutan telah diberikan pelatihan terkait prosedur pemungutan suara untuk menjamin proses berjalan tertib dan aman.
Pelaksanaan pilkada di dalam lapas/rutan, kata dia, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia serta pengakuan hak politik mereka, kendati berstatus sebagai warga binaan.
"Partisipasi dalam pemilu adalah hak setiap warga negara, termasuk warga binaan. Kami ingin memastikan bahwa hak tersebut tidak terabaikan hanya karena mereka sedang menjalani
hukuman," tutur Agung.
Baca juga: Kemenkumham DIY perbanyak inovasi digital tingkatkan layanan WBP
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024