Jakarta (ANTARA) - Dosen kajian ilmu kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Surya Nita mengatakan bahwa izin penggunaan senjata api oleh polisi perlu dicek ulang.
“Perlu dilakukan pengecekan ulang untuk izin terhadap anggota Polri dengan pengecekan psikologi,” kata Nita saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pengecekan psikologi menjadi upaya deteksi dini untuk mencegah terjadinya kasus polisi tembak polisi, seperti di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Menurut dia, jika psikolog menilai anggota Polri tersebut bermasalah, maka izin penggunaan senjata apinya harus ditarik.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa perbaikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang mengatur siapa saja polisi yang berhak menggunakan senjata api perlu diubah. Dia menilai bahwa tidak semua polisi boleh memakai senjata api.
Selain itu, dia mengatakan bahwa polisi tanpa senjata api masih memungkinkan untuk menjalankan tugasnya, seperti di Inggris.
“Di Inggris, polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hanya menggunakan pentungan atau tongkat. Jadi enggak wajib polisi menggunakan senjata api,” jelasnya.
Adapun ketentuan polisi boleh menggunakan senjata api telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non-Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Sebelumnya, tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari karena diduga tidak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil, merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Baca juga: Akademisi: Hukuman untuk pelaku penembak polisi sudah sesuai ketentuan
Baca juga: Akademisi: Polri perlu tegakkan hukum di kasus polisi tembak polisi
Baca juga: Akademisi: Penindakan tambang ilegal diharapkan tetap sesuai ketentuan
Baca juga: Komnas HAM minta kasus penembakan AKP Riyanto diusut tuntas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024