"Berbeda dengan program-program sebelumnya, kalau program rehab ini cicilan harus betul-betul lunas dulu, baru kartu JKN-nya bisa aktif,"
Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 1.773 peserta BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) hingga bulan Oktober 2024.
Program rehab merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN mandiri yang menunggak iuran untuk membayar tunggakan secara bertahap atau dicicil.
"Berbeda dengan program-program sebelumnya, kalau program rehab ini cicilan harus betul-betul lunas dulu, baru kartu JKN-nya bisa aktif," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P, Selasa.
Roby menyebut masa pelunasan cicilan minimal enam bulan atau maksimal setengah dari total durasi tunggakan kepesertaan. Sebagai contoh, peserta yang menunggak selama dua tahun atau 24 bulan, maka yang bersangkutan bisa mengambil batas maksimal pelunasan satu tahun atau 12 bulan.
Menurutnya rata-rata peserta program rehab menunggak iuran di atas dua tahun bahkan sampai empat tahun, namun sesuai ketentuan bahwa batas tagihan maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan tetap dihitung dua tahun.
"Nominal tunggakannya bervariasi, rata-rata mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta ke atas," ujarnya.
Sementara besaran cicilan yang harus dibayar peserta program rehab setiap bulannya ialah dari total tunggakan dibagi dengan jumlah bulan yang diambil. Misalnya tunggakan sebesar Rp10 juta dibagi 12 bulan, lalu hasil pembagian itulah yang harus dicicil peserta program rehab per bulan hingga lunas.
Tunggakan cicilan itu dapat dibayarkan melalui bank maupun kanal-kanal resmi yang menjadi mitra BPJS Kesehatan seperti Kantor Pos, Alfamart serta Indomaret.
"Pembayaran rehab ini juga bisa lewat front liner dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan, lalu menggunakan aplikasi SIPP yang biasanya didaftarkan dari front liner," katanya.
Roby mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran kepesertaan agar memanfaatkan program rehab, dengan cara mendaftar lewat apilkasi Mobile JKN.
Pendaftaran program rehab hanya bisa melalui aplikasi Mobile JKN, tak bisa via chat WhatsApp Pandawa maupun datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Baca juga: 1.452 peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang ikuti program rehab
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong peserta penunggak iuran ikut Program Rehab
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasi Program Rehab untuk lunasi tunggakan iuran
Pewarta: Ogen
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2024