Jakarta (ANTARA) - Dosen kajian ilmu kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Surya Nita menilai kemungkinan pemberian hukuman berat untuk pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa ke depannya Polri tidak hanya berfokus untuk menyelesaikan kasus tersebut, tetapi perlu mengingatkan kembali norma dan etika anggotanya.
“Upaya preemtif dan preventif perlu dilakukan dengan sosialisasi norma dan etika sebagai anggota Polri dalam mewujudkan profesionalisme,” kata Nita saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, perlu dilakukan pengawasan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan bahwa tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan akan dijerat pasal berlapis dan dihukum berat.
Budi Gunawan juga mengatakan bahwa pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka AKP Dadang Iskandar bakal digelar lebih awal untuk memecatnya sebagai anggota aktif Polri.
AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari karena diduga tidak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil, merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Polda Sumbar kemudian mengumumkan AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
Baca juga: Akademisi: Polri perlu tegakkan hukum di kasus polisi tembak polisi
Baca juga: Akademisi: Penindakan tambang ilegal diharapkan tetap sesuai ketentuan
Baca juga: BG: Pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok dijerat pasal berlapis
Baca juga: Kapolri beri kenaikan pangkat Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024