Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam mengatakan bahwa instansinya selalu berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai pihak guna mendeteksi buron internasional.
"Ditjen Imigrasi selalu berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder (pemangku kepentingan), baik dengan stakeholder dalam negeri, dalam hal ini kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, serta internasional," kata Saffar saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa.
Saffar menegaskan sinergi itu tidak hanya dilakukan untuk pelaku kejahatan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana kabur ke luar negeri, tetapi juga warga negara asing (WNA) buron yang melarikan diri ke Indonesia.
"Dengan status sebagai buronan atau red notice, terutama pelaku kejahatan internasional," ucap Godam.
Baca juga: Imigrasi dan Polri pulangkan warga negara Filipina buronan interpol
Pada hari Selasa ini, Ditjen Imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan pemulangan buronan Kepolisian Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP).
HAP diduga melakukan penipuan (scamming) kasino di negaranya. HAP kabur ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 10 Oktober 2024 dan berhasil ditngkap pada tanggal 9 November 2024.
Godam menjelaskan penangkapan HAP bermula saat Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari Biro Investigasi Filipina pada tanggal 31 Oktober 2024 bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan ke Indonesia.
Ditjen Imigrasi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan memasukkan HAP ke dakan daftar cegah. HAP berhasil ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak hendak bertolak menuju Hong Kong.
Baca juga: Menteri Imipas bahas pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina
Pemerintah Filipina kemudian mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi yang meminta agar HAP dipulangkan. HAP bakal dipulangkan pada Rabu (27/11) dengan didampingi pihak Kepolisian Filipina yang diwakili oleh Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia.
Terpisah, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan menyampaikan, Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus mendukung dan memperkuat kerja sama dengan Interpol.
"Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional. Kami berperan aktif dalam meringkus pelaku kejahatan lintas negara dan berkontribusi menjaga keamanan di tingkat regional," kata Barron.
Tidak hanya itu, baru-baru ini Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan buronan internasional asal China yang merupakan pelaku investasi fiktif, LQ alias JL, berkat ketahuan sistem autogate di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10), Ditjen Imigrasi menyerahkan LQ alias JL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memverifikasi dan memvalidasi data yang bersangkutan demi keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pakar sebut UU "transfer of prisoner" sangat penting
Baca juga: Imigrasi Denpasar Bali tangkap PSK asal Filipina
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024