Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan internal merupakan komponen wajib dalam standar pelayanan publik, salah satunya melalui Whistleblowing System (WBS).

Dalam Sosialisasi Reformasi Whistleblowing System atau Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (SIPDUGA UI) di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa, ia mengatakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan pengawasan internal serta pengaduan, saran, dan masukan merupakan komponen standar pelayanan yang harus ada.

"Oleh karena itu, tujuan dari pengaduan pengelolaan internal ini dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam pelayanan dan mendorong hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun nonfinansial termasuk hal yang dapat merusak citra organisasi," kata Bobby seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Dengan demikian, kata dia, Whistleblowing System merupakan bagian terpadu sebagai penguatan organisasi, bukan kegiatan yang terpisah.

Selain menekan jumlah pelanggaran melalui deteksi laporan yang masuk, Whistleblowing System, menurutnya, juga dapat menjadi perangkat monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan program yang sedang dijalankan.

Di sisi lain, Bobby menilai pengelolaan pengaduan internal juga dapat memberikan wadah dan panduan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, atau kebijakan yang berlaku.

"Penting bagi kita semua menyadarkan masyarakat untuk memiliki keyakinan dalam mengeluarkan pendapatnya," ujarnya.

Sama halnya dengan Ombudsman, dirinya turut membahas terkait reformasi Whistleblowing System yang sedang dikerjakan UI melalui SIPDUGA UI, sebagai upaya pengendalian pelanggaran dan kerugian akibat penipuan atau kecurangan pada operasional, akuntansi, dan penjualan.

Untuk itu, ia berharap agar ke depannya pengelolaan pengaduan tersebut dapat terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN-LAPOR!).

"Kiranya dapat dikembangkan seperti konsultasi, respons cepat, pelayanan pengaduan di tempat, dan terintegrasi dengan SPAN-LAPOR dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan pengaduan," tutur Bobby.

Dalam kegiatan sosialisasi turut hadir sebagai narasumber Program Director for Justice Anti-Corruption and Humas Right KEMITRAAN Rifqi Sjarief Assegaf, Manager Whistleblowing System PT Pertamina Fajar Bestari, serta Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin.
Baca juga: Ombudsman: Mutu pelayanan publik 2024 naik signifikan
Baca juga: KPK latih tim WBS dari 23 instansi tingkatkan kompetensi aduan tipikor
Baca juga: Ombudsman tegaskan literasi dan edukasi kunci sukses pelayanan publik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024