Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu memusnahkan 227 lembar sisa surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau rusak di Plaza Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Selasa.
"Pemusnahan sisa surat suara dilakukan karena ini adalah perintah Undang-undang sebelum kita melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara besok," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, seluruh surat suara sisa atau rusak yang ada di gudang itu harus dimusnahkan dan kegiatan hari ini serentak dilaksanakan se-Provinsi DKI Jakarta.
Iman mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Berita Acara Nomor 2456/PP.09-BA/3101/2024 tentang KPU Kepulauan Seribu. Atas dasar itu dilaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 atau rusak sebanyak 227 surat suara
"Total ada 227 surat suara yang kita usnahkan pada hari ini," kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang telah optimal melaksanakan tugasnya.
Selain itu dia berharap agar petugas yang ditugaskan oleh para lurah menghitung dengan cepat hasil perhitungan karena rata-rata setiap TPS jumlahnya hanya 569 hingga 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Semakin cepat semakin bagus tetapi kualitas perhitungannya kita harapkan benar-benar perhitungan yang tidak menimbulkan pertanyaan dari siapapun," kata dia.
Baca juga: KPU Jakpus pastikan warga sudah terima surat pemberitahuan pencoblosan
Baca juga: BPBD DKI lakukan rekayasa cuaca untuk kelancaran Pilkada 2024
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024