Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan secara bertahap memeriksa menteri perdagangan lainnya terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.
Sutikno menjelaskan hal itu usai sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemeriksaan secara bertahap terhadap menteri perdagangan lainnya agar masalahnya bisa dijelaskan menjadi terang. "Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan itu. Percaya itu," katanya.
Baca juga: Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong
Ditegaskannya bahwa proses akan bertahap dan semuanya alat bukti dalam penanganan perkara mulai 2015-2023 yang ada akan diperiksa berdasarkan aturan.
"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ujarnya.
Terkait alat bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, ditegaskan akan dibawa ke dalam persidangan pokok perkara.
"Makanya teman-teman semuanya kita minta supaya nanti pada saat persidangan pokok perkara ini. Ayo kita ikuti semuanya mulai dari awal," ujarnya.
Baca juga: Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
Adanya sidang pokok perkara diharapkan fakta yang tersembunyi akan terungkap.
Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024