Ini adalah sinergitas, upaya bersama untuk mempermudah dan mempercepat perizinan untuk memudahkan aktivitas perikanan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersinergi mendukung peningkatan produktivitas nelayan, dengan mengalihkan kewenangan perizinan kapal ikan dari Kemenhub ke KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan peralihan itu menjawab aspirasi nelayan, serta untuk percepatan perizinan kapal ikan, di mana selama ini terdapat perbedaan beberapa terminologi di bidang pengukuran kapal.
Untuk itu, Menteri Trenggono meminta agar izin pengukuran kapal yang selama ini menjadi kewenangan Kemenhub dialihkan ke KKP.
"Ini adalah sinergitas, upaya bersama untuk mempermudah dan mempercepat perizinan untuk memudahkan aktivitas perikanan,” kata Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa.
Selama ini, sebagian besar perizinan dari KKP dikeluarkan sebelum dimulainya operasi kapal perikanan. Mulai dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan); P2KP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan); SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan), BKP (Buku Kapal Perikanan); SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan); dan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter).
Sedangkan dalam proses pengurusan dokumen dari P2KP menuju SKKP, Kemenhub mempunyai peran antara lain persetujuan penggunaan nama kapal, surat ukur, pemeriksaan marine inspector, pendaftaran kapal (gross akta) dan surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil (kapal kurang dari 7 GT), pas besar (kapal 7-175 GT), surat laut (kapal lebih dari 175 GT).
"Dalam proses peralihan kewenangan ini, kami telah menyiapkan berbagai upaya, yaitu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) melaksanakan diklat petugas pengukuran kapal perikanan, dan mengalokasikan anggaran diklat ahli ukur kapal," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sepakat dengan pelimpahan kewenangan izin ukur kapal perikanan.
Menurutnya itu adalah salah satu cara penyederhanaan regulasi menuju Asta Cita Presiden Prabowo dalam bidang ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
Dudy meminta jajarannya agar mempersiapkan pengukuhan peralihan kewenangan tersebut sebelum akhir pekan ini.
"Segera kita harus kukuhkan di Kantor KKP," tegasnya.
Baca juga: KKP catat perizinan berusaha aktif sebanyak 14.386 kapal perikanan
Baca juga: Trenggono ungkap dari 80.000 kapal ikan baru 6.000 yang ada ijin
Baca juga: KKP pastikan produk perikanan RI penuhi standar mutu ekspor AS
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024