Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Kemenaker memiliki program bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal itu sebagai sebuah mitigasi pemerintah dalam menghadapi krisis dalam sektor ketenagakerjaan, katanya.
“Harus ada strategi, intervensi ke industri atau konteksnya regulasi, atau insentif dari pemerintah sehingga isu terkait tentang kehilangan pekerjaan kita mitigasi kan,” ujar Menaker dalam gelaran Social Security Summit 2024 di Jakarta, Selasa.
JKP merupakan jaminan yang diberikan ke pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring.
Baca juga: Menaker sebut ada usulan bentuk satgas tangani persoalan PHK
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam menghadapi tingginya angka PHK, yang salah atau masalahnya daya saing industri atau produktivitas. Maka pihaknya telah menyiapkan strategi yakni gerakan peningkatan produktivitas nasional.
“Kalau salah sayu penyebab tingginya PHK adalah gara-gara akibat dari daya saing industri atau produktivitas kita yang rendah, maka kita perlu intervensi dalam hal bagaimana meningkatkan produktivitas industri,” katanya lagi.
Dalam paparannya, arah kebijakan ketenagakerjaan pada 2025-2029 meliputi penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan lapangan kerja bernilai tambah tinggi, bersifat padat karya dan produktif.
Selain itu menyediakan sistem pemetaan dan proyeksi kebutuhan tenaga kerja berbasis sektoral dan wilayah serta memperluas peluang pasar tenaga kerja.
Hal lintang dilakukan yakni pengembangan keahlian salah satunya melalui revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara konsisten hingga memperkuat keterampilan digital untuk pengusahaan seluruh keahlian.
Baca juga: Menaker: Social Security Summit mampu hadirkan masukan bagi pemerintah
Upaya lain yang juga akan dilakukan yakni fasilitasi perpindahan tenaga kerja dengan mewujudkan sistem informasi pasar kerja (SIPK), pelayanan ketenagakerjaan berbasis SIPK secara efisien , menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang suportif serta fleksibel, responsif gender dan inklusif memfasilitasi perubahan pola kerja.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024