Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan mengupayakan peningkatan pemahaman dan peran pemerintah desa (pemdes) dalam memberantas narkoba melalui kegiatan Fasilitasi Desa Bersih Narkoba.
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Luthfy Latie, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan peningkatan pemahaman dan peran itu dilakukan oleh pihaknya melalui penyelenggaraan Kegiatan Fasilitasi Desa Bersih Narkoba di Jakarta, Senin (25/11).
"Fasilitasi Desa Bersih Narkoba ini sebagai rangkaian dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa tentang strategi kebijakan dan upaya mendasar pencegahan serta penanganan penyalahgunaan narkoba melalui fungsi dan peranan pemerintah desa," kata dia.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Luthfy, Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Pol. Jafri Edi, serta Kepala Desa Gunung Putri Kabupaten Bogor Damanhuri.
Lalu, kegiatan juga diikuti secara daring oleh 104 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten/kota yang menjadi lokus Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Subkomponen 2B serta 640 desa lokus P3PD Subkomponen 2B.
Sebelumnya, Luthfy telah menyampaikan bahwa kegiatan pencegahan seperti melalui fasilitasi itu jauh lebih penting dilakukan daripada harus mengatasi jika penyalahgunaan narkotika yang telah marak dilakukan. Untuk itu, pihaknya pun membuka ruang agar dana desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan di desa yang bersifat preventif.
"Jadi regulasi yang kita terbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023, dana desa ini boleh dipakai untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, bagaimana warga bisa diedukasi dengan membuat pamflet dan pengumuman serta hal lainnya yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat desa betapa berbahayanya narkotika,” ujarnya.
Diketahui, Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang dikelola secara partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan sumber daya di desa.
Baca juga: Mendes PDT tegaskan desa jangan jadi penonton di program pemerintah
Baca juga: Kemendes-KKP kolaborasi optimalkan potensi kelautan dan perikanan desa
Baca juga: Kemendes: Info rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024–2025 hoaks
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024