Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua Warga Nigeria Mallo Gombo alias Peter Nwan Kwo dan Vincent Enwere Anuma alias Casey terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui internet.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Rabu.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menjelaskan kedua tersangka menjalankan modus memalsukan website resmi Bank Mandiri dengan mengirimkan link tersebut kepada calon korban melalui surat elektronik (e-mail) secara acak.
Didik menuturkan tersangka mengirimkan link websita resmi Bank Mandiri agar calon korban memasukkan username dan password.
Salah satu korban berinisial NW tertipu dengan kiriman e-mail tersangka yang mengaku sebagai petugas resmi Bank Mandiri untuk memperbaharui data nasabah.
Kemudian korban membuka link kemudian memasukkan username dan password yang terekam pelaku.
Usai mendapatkan username dan password, tersangka menghubungi korban menggunakan kode 021 (wilayah Jakarta) mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri untuk meminta nomor "token" korban.
Tersangka yang memperoleh nomor token langsung mentransfer uang sebesar Rp100 juta dari rekening korban ke rekening penampung.
Penyidik kepolisian mencatat kedua tersangka menipu tiga orang korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta dengan modus tersebut.
Polisi menangkap Mallo di Hotel Bayu Utama Jalan Otto Iskandardinata Jakarta Timur pada 8 Agustus 2014.
Sedangkan tersangka Vincent diciduk di Apartemen Great Western Resort Tangerang Banten.
Selain membekuk kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon selular, dua buku tabungan dan dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014