Jakarta (ANTARA) - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Syarikat Islam menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp500 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.

Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Selasa, mengapresiasi langkah Laznas Syarikat Islam menginga lembaga tersebut baru mendapatkan izin sekitar dua bulan yang lalu.

"Baru dua bulan yang lalu izin Laznas Syarikat Islam keluar, tetapi hari ini sudah mengumpulkan dana untuk Palestina mencapai Rp500 juta. Ini menunjukkan bahwa Laznas Syarikat Islam akan menjadi LAZ besar," kata Noor.

Baca juga: Baznas terima infak dari masyarakat Berau Rp150 juta untuk Palestina

Noor optimistis langkah ini dapat membawa Laznas Syarikat Islam menjadi lembaga yang besar dalam beberapa tahun mendatang, terlebih lembaga ini juga menjalin kerja sama dengan lembaga zakat lain yang sudah besar.

"Saya kira hal seperti ini sangat penting sekali dengan keyakinan, ketika mendengar Syarikat Islam langsung teringat jasa besar untuk Indonesia," ujarnya.

Sementara Ketua Laznas Syarikat Islam David Chalik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Baznas RI karena telah menerima penyaluran infak kemanusiaan Palestina.

Baca juga: Baznas ungkap total bantuan untuk Palestina capai Rp318,9 miliar

David juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah percaya kepada Laznas Syarikat Islam.

Menurutnya, kepercayaan dari masyarakat untuk menitipkan amanahnya melalui Laznas Syarikat Islam menjadi semangat tersendiri dalam rangka memberikan bantuan kepada Palestina.

"Dana yang terkumpul totalnya Rp500 juta. Jadi ini adalah awal yang baik bagi kami dan ini menjadi pembuktian kepada masyarakat bahwa dana yang dititipkan sudah kami salurkan melalui Baznas RI," ucap David Chalik.

Baca juga: Lebih dari 1.000 dokter dan perawat tewas pada serangan Israel di Gaza
Baca juga: Italia: Putusan ICC tentang Netanyahu tak percepat perundingan damai
Baca juga: Hujan deras memperburuk kondisi warga Palestina di pengungsian Gaza

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024