Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian Saleh Husin menyatakan bahwa kebijakan pengupahan harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
"Kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," kata Husin dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan hal itu menyikapi terhadap tuntutan serikat buruh dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan.
Dia mengimbau semua pihak agar membaca putusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Hal itu sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8 persen.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 18,67 persen. Lalu Triwulan III 2024, sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02 persen.
"Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045," ujarnya.
Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan.
Dia menyebutkan, bahwa menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.
"Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," ucap Husin.
Namun demikian, lanjut Husin, di sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan.
"Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya," tuturnya.
Secara prinsip menurut Husin bahwa ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Dalam pengaturan Indeks tertentu dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023," terangnya.
Sementara itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.
"Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah," kata Husin.
Untuk itu, tambah Husin, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif.
Baca juga: Kadin Indonesia gelar Rapimnas pada 29 November-1 Desember 2024
Baca juga: Kadin Indonesia temui Menko Hukum laporkan kesiapan pelaksanaan munas
Baca juga: Kadin: Arsjad Rasjid tak akan calonkan diri lagi jadi ketum
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024