Ciamis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengumumkan secara masif kepada masyarakat terkait calon wakil bupati peserta Pilkada Ciamis 2024 telah meninggal dunia.

"KPU harus mengumumkan perihal meninggalnya, itu harus tersampaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani di Ciamis, Senin.

Ia menuturkan KPU Ciamis sudah mendapatkan informasi meninggalnya Cawabup Ciamis Yana Diana Putra, pasangan calon (paslon) tunggal mendampingi Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Pilkada Ciamis 2024.

Adanya salah satu peserta Pilkada Ciamis meninggal dunia, kata dia, maka KPU Ciamis sesuai peraturan KPU berkewajiban menjalankan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54 Ayat 8 bahwa KPU harus mengumumkan kepada masyarakat terkait adanya peserta pilkada yang meninggal dunia.

"Terkait dengan salah satu paslon berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia maka KPU berkewajiban harus mengumumkan," katanya.

Ia menyampaikan kegiatan mengumumkan peserta pilkada yang meninggal dunia itu bukan bagian dari kampanye atau menyosialisasikan paslon apalagi di momentum masa tenang, karena itu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Regulasi dalam pilkada itu, kata dia, KPU bukan mengkampanyekan atau mengenalkan sosok maupun peserta pilkada, melainkan hanya sifatnya mengumumkan, dan juga menegaskan bahwa pilkada tetap berlangsung.

"Bisa membedakan konteks kampanye dengan ucapan belasungkawa, kampanye itu kan ada visi misinya, karena kondisi hari ini calon wakil bupati meninggal dunia, bukan kampanye, tapi belasungkawa," katanya.

Ia menambahkan, KPU Ciamis selama ini dengan mengerahkan semua jajaran di tingkat kecamatan, desa dan TPS terus berupaya agar penyelenggaraan Pilkada di Ciamis berjalan lancar, dan sukses.

KPU Ciamis, lanjut dia, dengan kondisi pasangan calon tunggal dalam Pilkada Ciamis itu terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya dengan pilihan nomor 1 dan 2 yakni paslon nomor 2 yang dalam surat suara terdapat gambar paslon, dan nomor 1 tidak terdapat gambar paslon.

"Ikhtiar kami tetap mengajak, kami tetap optimis berikhtiar untuk meningkatkan partisipasi," katanya.

Oong menegaskan bahwa cawabup yang meninggal dunia itu tidak bisa diganti berdasarkan Undang-undang Pilkada Pasal 54 poin 7 yang menyebutkan apabila ada salah satu paslon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara maka partai politik atau gabungan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Namun apabila sebelum 30 hari, lanjut Oong, sesuai peraturan maka calon kepala daerah yang meninggal dunia bisa diganti sebelum nanti akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada.

"Jikalau pasangan nomor urut 2 tersebut menang, KPU tetap menetapkan, kemudian pasca pelantikan itu, baru pengajuan (penggantian wakil bupati) oleh partai politik," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cawabup Ciamis Yana Diana Putra meninggal dunia akibat serangan jantung dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, karena sebelumnya merasakan sesak napas.

Paslon Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra merupakan pasangan petahana atau kepala daerah periode sebelumnya yang kembali maju pada Pilkada Ciamis 2024 sebagai paslon tunggal dengan mendapatkan dukungan dari 15 partai politik.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024