Bogor, Jawa Barat (ANTARA News) - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Muhammad Hatta berharap Rancangan Undang-Undang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (RUU SPK) dapat disahkan pada September 2014.
"Dalam hal kebijakan sudah ada dua undang-undang (UU) yang disahkan, satu lagi RUU tentang Standarisasi mudah-mudahan sudah bisa disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir," kata Menristek kepada Antara di Bogor, Jawa Barat, Senin.
RUU SPK ini, menurut dia, sangat penting terutama terkait dengan keselamatan manusia. Misalnya, jangan sampai kompor mudah meledak, mainan anak-anak jangan sampai melukai atau lampu jangan sampai mudah terkena hubungan arus pendek sehingga harus dibuatkan standarisasi dan nilai kesesuaiannya.
"Mudah-mudahan September nanti selesai dan sudah bisa jadi kebijakan dan barrier," ujar dia.
Sebelumnya, dia mengatakan dua kebijakan berupa UU, yakni UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospatial dan UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan telah dihasilkan.
"Kita sudah punya aturannya untuk antisipasi agar ruang angkasa tidak seenaknya dipakai, makanya kita perlu mengatur. Tapi Peraturan Pemerintahannya memang belum ada, sedang dibuat," kata Menristek.
Selain itu kebijakan lain terkait pengembangan iptek yang dihasilkan dalam periode lima tahun yakni kebijakan yang merangsang perusahaan untuk berinvestasi dalam penelitian, dengan membuatkan kebijakan terkait potongan pajak.
"Kita buat aturan bahwa potong pajak diberikan pada perusahaan yang berinvestasi melakukan penelitian, bahkan kita usulkan dengan double deduction tax. Menko (Perekonomian) sudah paham masalah ini karena kita (Kemristek) sudah sampaikan, jadi kita tunggu kebijakannya keluar," katanya.
Dia mengatakan, kebijakan lain yang coba diusahakan yakni terkait meringankan atau pengurangan pajak pengadaan alat dari luar negeri untuk keperluan penelitian. "Kita sedang usahakan kebijakannya," katanya.
Kebijakan Kementerian Riset dan Teknologi lain yang dikeluarkan yakni terkait arahan pembentukan kantor Litbanda atau Penelitan dan Pengembangan Daerah yang berfungsi untuk memajukan Iptek di daerah. "Sekarang Litbangda itu sudah mulai dibangun di daerah".
Pada intinya, Gusti mengatakan tugas Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) selaku wakil pemerintah yakni sebagai pembuat kebijakan dan sebagai koordinator dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
(V002/S023)
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014