Majelis MK tetap menjadi perhatian bagi masyarakat di tanah air, dalam memeriksa, menyidangkan dan memutuskan sidang perkara PHPU, dan tetap berada di koridor hukum yang berlaku, serta jangan sampai salah langkah."
Medan (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014, diharapkan tetap objektif dan tidak memihak.
"Putusan yang dikeluarkan Majelis MK pada hari Kamis (21/8) harus tetap menunjukkan rasa adil dan tidak ada yang merasa dirugikan," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Selasa.
Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Tinggi Negara, menurut dia, harus tetap memperlihatkan kewibawaan yang tinggi, kejujuran, kebenaran, dan tidak terpengaruh dengan pihak manapun juga dalam mengeluarkan keputusan perkara yang sedang ditangani.
"Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memeriksa perkara PHPU tersebut harus tetap tegas dan adil," ucap Pedastaren.
Selain itu, Majelis MK jangan mau dipengaruhi atau diintervensi oleh siapapun juga, yang dianggap memiliki kepentingan dalam perkara PHPU tersebut.
"Kalau sampai hal ini terjadi, maka wibawa dan citra MK sebagai lembaga tertinggi tidak akan dihargai atau dihormati oleh masyarakat," ujarnya.
Apalagi, kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), masyarakat sangat menginginkan perkara PHPU itu, diputuskan secara adil dan tidak ada kepentingan dengan pihak-pihak lain.
"Majelis MK tetap menjadi perhatian bagi masyarakat di tanah air, dalam memeriksa, menyidangkan dan memutuskan sidang perkara PHPU, dan tetap berada di koridor hukum yang berlaku, serta jangan sampai salah langkah," kata Pedastaren.
MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh pihak Prabowo-Hatta dengan menggugat keputusan KPU Nomor SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Selasa (22/7) lalu.
KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277.
Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional. Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan adalah 8.421.389 suara. (*)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014