"Kami baru saja memasukkan usulan tanggal 14 Agustus kemarin, jumlahnya Rp128 miliar," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin di Batam, Selasa.
Ia mengatakan anggaran sebesar itu untuk keperluan biaya seluruh tahapan Pilkada yang rencananya digelar Juni 2015, mulai dari pra tahapan hingga dengan penyelesaian sengketa.
"Itu baru kami ajukan, disetujui atau tidak, kami tidak tahu, karena itu gawe Pemerintah Provinsi, kami hanya menjalankan saja," kata Said.
Dari seluruh biaya penyelenggaraan Pilkada yang diajukan ke Pemprov Kepri, Said mengatakan anggaran paling besar untuk pelaksana, mulai dari KPU Provinsi, KPU Kota, hingga PPK dan PPS. Apalagi jumlah PPK dan PPS mencapai puluhan ribu orang.
Ia berharap Pemprov dan DPRD Kepri menyetujui seluruh anggaran yang diajukan KPU demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur.
Said mengatakan mendengar Sekretaris Daerah Pemprov Kepri baru menyetujui anggaran Rp80 miliar untuk kepentingan Pilkada. Itu pun termasuk biaya KPU dan Bawaslu.
"Ya, itu tergantung DPRD dan Gubernur," kata dia melanjutkan.
Mengenai tahapan Pilkada, ia mengatakan masih disusun KPU Kepri.
KPU Kepri akan menyusun tahapan sesuai dengan peraturan yang masih berlaku, sambil menunggu UU terkait pemilihan kepala daerah yang baru.
Ia mengatakan jika UU itu terbit dan mengatur Pilkada serentak, termasuk Pilkada Gubernur Kepri 2015, maka pihaknya siap melaksanakannya.
"Kalaupun ketentuan itu terbit besok, akan kami jalankan," kata dia.
Sementara untuk Daftar Pemilih Sementara, ia mengatakan akan menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang dimiliki oleh Pemprov Kepri.
Data itu kemudian akan disandingkan dengan Data Pemilih Tetap Pemilu terakhir, yaitu Pemilihan Presiden 2014.
(Y011/N005)
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014