Selaku Wakil Ketua DPD RI di bidang kesra (kesejahteraan rakyat) kami coba mengumpulkan data, kami minta semua

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan DPD bakal mengadvokasi terkait adanya Pembangunan Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada warga.

Dia menilai saat ini terjadi kesalahpahaman warga tentang PSN yang ada di kawasan Tangerang bagian utara. Namun, dia pun bakal mengecek secara langsung kondisi di lapangan.

"Selaku Wakil Ketua DPD RI di bidang kesra (kesejahteraan rakyat) kami coba mengumpulkan data, kami minta semua," kata Yorrys usai bertemu dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Se-Indonesia (Apdesi) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, ada anggapan bahwa seakan-akan seluruh wilayah PIK 2 itu masuk ke PSN. Padahal, kata dia, PSN yang ada di kawasan PIK 2 itu hanya seluas 1.620 hektare dan mayoritas lahannya merupakan hutan bakau yang awalnya adalah lahan kosong milik Kementerian Lingkungan Hidup.

"Itu bukan ada penghuninya yang punya surat, itu hanya lahan kosong kemudian dijadikan empang oleh masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Apdesi Surta Wijaya mengatakan perlu ada sarana pengaduan yang bisa menjembatani antara warga dengan pihak pengembang PSN PIK 2. Hal itu, kata dia, bisa menjadi upaya agar tidak timbul persoalan sosial.

"Dari pada ramai-ramai di medsos yang timbul gaduh, saya pikir jadi nggak enak. Malah nanti jadi fitnah dan saya nggak mau ke arah sana," ucap Surta.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pegiat media sosial, Said Didu menyampaikan kritik terkait pembebasan lahan PSN PIK 2, yang juga menyinggung peran kepala desa. Kritik itu pun kemudian dilaporkan oleh Apdesi ke polisi karena dituding sebagai penyebaran hoaks.

Baca juga: Mendes ingatkan kades tidak cawe-cawe pembebasan lahan

Baca juga: Said Didu tolak jalur musyawarah dengan Apdesi

Baca juga: Polisi masih terus lakukan penyidikan terkait pelaporan Said Didu

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024