"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya),"
Kendari (ANTARA) - Tim Kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani tengah mengatur strategi untuk melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8).
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat ditemui di Konawe Selatan, Senin, mengatakan bahwa yang utama usai putusan bebas yang dijatuhkan Supriyani, pihaknya akan mendiskusikan terkait dengan bagaimana dengan tanggung jawab atas memulihkan nama baik kliennya.
"Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan.
Dia menyebutkan bahwa selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut terkait dengan kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani, mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.
"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," ujarnya.
Andri Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendiskusikan terkait dengan rencana lapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim, dan dipastikan akan melakukan perlawanan balik terhadap pelapor.
"Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana untuk dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan," ungkap Andri Darmawan.
Ia juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024