Kekerasan berbasis gender belum masuk di dalam undang-undang kepemiluan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Eka Ernawati berharap agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur soal perlindungan terhadap perempuan yang menjadi peserta dalam ajang pemilihan umum.
"Perlindungan perempuan ini masih rentan sekali di Indonesia, dan harapannya ada undang-undang kepemiluan yang mengatur tentang itu," ucap Eka dalam seminar bertajuk "Dinamika Politik Keamanan Jelang Pilkada dan Bayang-Bayang Jokowi dalam Rezim Prabowo" yang digelar di Jakarta, Senin.
Dalam salah satu riset yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia di Jawa Barat, Eka mengungkapkan terdapat perempuan yang menyatakan tidak akan pernah mencalonkan diri lagi untuk menjadi anggota legislatif karena mengalami kekerasan.
Kekerasan yang dialami, kata Eka, bukan hanya pada saat kampanye, melainkan sudah terjadi pada masa pencalonan.
"Itu (kekerasan) dilakukan oleh partainya itu sendiri. Ini tidak hanya di Jawa Barat," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan hasil riset KPI di Nusa Tenggara Timur. Terdapat perempuan yang menolak untuk terlibat lagi dalam pemilihan umum sebab sering dilecehkan, baik secara daring maupun secara langsung.
Menurut Eka, kejadian-kejadian tersebut luput dari radar pemerintah. Hingga saat ini, lanjut dia, perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis gender akibat maju di pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah masih menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP.
"Kekerasan berbasis gender belum masuk di dalam undang-undang kepemiluan," ucap dia.
Oleh karena itu, ia berharap agar ke depannya terdapat perbaikan berupa diaturnya perlindungan para peserta pemilihan umum, baik pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah, dari kekerasan berbasis gender.
Baca juga: KPPPA: Pasutri bercerai karena beda pilihan politik dampak patriarki
Baca juga: Komnas: Bangun budaya hukum ramah perempuan atasi kekerasan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024