Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan calon gubernur di Provinsi Bengkulu yang kena OTT KPK, Rohidin Mersyah, dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik jika menang, tetapi dia akan langsung diberhentikan apabila dia berstatus terpidana saat pelantikan.
Rohidin Mersyah, yang merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selepas dia bersama tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11).
Baca juga: KPK tepis isu muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Afif menjelaskan selama Rohidin masih berstatus tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dia masih dapat dipilih saat pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.
“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU RI menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada mengatur: “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Baca juga: Tim sukses pastikan RM tetap ikut Pilkada Bengkulu pada 27 November
Kemudian, Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada mengatur jika ada calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan maka dia tetap dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.
Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara manakala ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana. Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS. Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.
“Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini tidak dipakai,” kata Mochamad Afifuddin.
Baca juga: Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menyita Rp7 miliar dalam OTT kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Tiga tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu dijerat Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Golkar pastikan taat hukum terkait Gubernur Bengkulu terkena OTT KPK
Baca juga: KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Baca juga: KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024