Penjudi daring merasa lebih anonim daripada judi konvensional sehingga lebih berani mengambil risiko yang lebih besar.
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.H. menawarkan empat solusi dalam mengatasi judi daring (online), yakni edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, serta alternatif aktivitas produktif dan sehat untuk masyarakat.
Sulistyowati ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta seusai Sosialisasi Bahaya Judi Online di Universitas Maritim Raja Ali Haji di Tanjungpinang, Senin.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini menjelaskan bahwa edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi daring dimulai dari diri sendiri.
Berikutnya, kata dia, penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh.
Selanjutnya melakukan rehabilitasi, yakni memberikan bantuan bagi mereka yang sudah kecanduan. Selain itu, memberikan alternatif positif, yakni mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas produktif dan sehat.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, total transaksi judi daring mencapai Rp283 triliun pada semester pertama 2024. Sebanyak 8,8 juta orang diperkirakan terlibat, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah.
Baca juga: Basmi judi daring cukup dengan "sapu lidi"
Baca juga: Pakar: AI dan analisis data besar mampu bantu tanggulangi judi daring
Sejak 2017 hingga 22 November 2024, Pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait dengan judi online (judol).
Menurut dia, penyebab judi daring makin marak karena kurangnya penegakan hukum, aksesibilitas dan promosi, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran risiko jangka panjang, dan kebutuhan hiburan.
Pakar hukum ini mengatakan bahwa judi daring sangat berbahaya karena masyarakat mudah mengaksesnya, promosi yang menarik, dan perasaan anonim.
"Mudah diakses. Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital. Promosi yang menarik. Situs judi online sering kali menawarkan bonus dan promosi yang menarik untuk menarik pemain baru," katanya.
Ia lantas menjelaskan perasaan anonim, yakni penjudi daring merasa lebih anonim daripada judi konvensional sehingga lebih berani mengambil risiko yang lebih besar.
Sementara itu, aturan hukum umum terkait dengan judi daring di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024