Jakarta (ANTARA) - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengusulkan agar pembentukan Undang-Undang Politik dengan metode omnibus law menjabarkan persoalan etika dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Pembentukan Undang-Undang Politik tersebut direncanakan akan menggabungkan peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.
“Penting sekali untuk menjabarkan secara jelas masalah etika,” ujar Iqbal dalam seminar bertajuk “Dinamika Politik Keamanan Jelang Pilkada dan Bayang-Bayang Jokowi dalam Rezim Prabowo” yang digelar di Jakarta, Senin.
Iqbal menilai permasalahan etika dapat berdampak buruk pada hasil pemilihan umum, dalam hal ini menghilangkan legitimasi atau pengakuan masyarakat terhadap calon yang terpilih.
Selain itu, Iqbal juga berpandangan bahwa pelanggaran etika juga berdampak buruk pada citra para pejabat publik.
Di sisi lain, Iqbal juga menyarankan agar omnibus law Undang-Undang Politik tidak sekadar menggabungkan undang-undang.
Terdapat delapan undang-undang yang direncanakan akan digabung dalam omnibus law Undang-Undang Politik, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Jangan hanya sekadar menggabungkan (undang-undang),” kata dia.
Lebih lanjut, Iqbal juga meminta kepada para pembentuk undang-undang agar tidak hanya mengambil poin-poin yang menguntungkan bagi partai politik di parlemen. Menurut dia, dengan tidak mengedepankan kepentingan partai, omnibus law Undang-Undang Politik dapat menjadi evolusi untuk penyelenggaraan pemilu saat ini.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.
Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.
"Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya," ujar Tito.
Baca juga: Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law
Baca juga: KPU patuh pada konstitusi soal revisi omnibus law politik
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024