Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan dua perkara di Kalimantan Selatan (Kalsel) berdasarkan penerapan keadilan restoratif yang diusulkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

"Hari ini dilaksanakan ekspos oleh Wakajati Kalsel Yudi Triadi bersama Jampidum dan beliau menyetujui atas perkara di Kejari Kotabaru dan Kejari Balangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Menkumham koordinasikan keadilan restoratif dengan Kapolri-Jaksa Agung

Untuk perkara di Kejari Kotabaru, kata dia, tersangka berinisial RH awalnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dia melakukan penganiayaan terhadap korbannya AM pada Senin, 16 September 2024 di Terminal Batu Silira Jalan Batu Silira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Korban yang mengalami luka di bagian wajah akhirnya membuat laporan ke kantor Kepolisian terdekat hingga RH diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Kejaksaan memberikan pandangan berbeda dan mengedepankan penerapan keadilan restoratif hingga antara pelaku dan korban didamaikan.

Kemudian, perkara kedua di Kejari Balangan dengan tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus bermula ketika RS yang mengendarai sepeda motor tanpa sengaja menabrak korban anak kecil berusia 10 tahun ketika melintas di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada 12 Agustus 2024.

Korban mengalami luka di sekujur tubuh dan pelaku diproses hukum oleh penyidik di Kepolisian. Kemudian jaksa berinisiatif melakukan mediasi dan akhirnya keluarga korban mau memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

"Pelaku juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana sehingga dapat memenuhi syarat dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif," ujar Yuni.

Baca juga: Jampidum setujui penghentian penuntutan dua perkara di Kalsel
Baca juga: Kejaksaan Jembrana pantau penerima program restoratif justice
Baca juga: Wakajati Sulsel setujui empat perkara melalui keadilan restoratif

Pewarta: Firman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024