Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI, Dimyati Natakusumah, mengajak berbagai pihak di Tanah Air dapat menghormati hukum adat yang juga merupakan bentuk kearifan lokal yang tertanam di beragam daerah di Indonesia.

"Kita harus menghormati hukum adat," kata Dimyati Natakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua MPR mengingatkan bahwa di Indonesia terdapat keberagaman dalam arti yang luas karena terdapat beragam adat istiadat, agama, suku, kepercayaan, warna kulit, dan bahasa.

Masing-masing suku tersebut, ujar dia, pasti memiliki hukum adat yang merupakan ketentuan budaya lokal yang sudah hadir jauh sebelum negara Republik Indonesia berdiri.

"Untuk itulah hukum adat harus dihormati dalam konteks kekinian," katanya.

Dimyati Natakusumah mengemukakan bahwa hampir seluruh suku-suku di Indonesia memiliki hukum adat seperti suku Bali dan Baduy di Jawa Barat.

Hukum adat, menurut dia, biasanya penuh berisi aturan-aturan filosofis yang jika dicermati secara mendalam akan terlihat sangat kental kearifan lokal dan kebijaksanaannya.

"Kalau kita cermati isi hukum adat tersebut misalnya hukum adat suku Baduy. Banyak sekali petuah-petuah bijaknya seperti dilarang menebang hutan sembarangan, kalau ditebang sembarangan atau hutan dan alam dirusak, kokolot bisa marah, jangan mengambil hak orang lain dan lain-lain. Dalam konteks sekarang hukum tersebut sangat bermanfaat buat lingkungan," ujarnya.
(M040)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014