Semarang (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Muklas dijadwalkan mengikuti Salat Idulfitri bersama napi-napi lain di LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, Selasa (24/10). "Tim Pembela Muslim (TPM) sudah minta izin kepada saya agar mereka bisa mengikuti Salat Id," kata Kepala LP Batu Nusakambangan, Sudijanto ketika dihubungi dari Semarang, Sabtu. Setelah usai menjalankan salat, menurut dia, ketiganya langsung dimasukkan kembali ke ruangannya. Dia menjelaskan, selama menjalani Salat Id ini, pihaknya akan mendatangkan petugas kepolisian dari Polres Cilacap untuk mengamankan jalannya salat tersebut. Pada Lebaran tahun 2005, ketiga terpidana mati kasus Bom Bali menjalankan Salat Id di selnya masing-masing. "Saat itu kita belum berani mengeluarkan mereka dari ruangan," katanya. Dia menambahkan, ketiga terpidana mati tersebut sudah mulai mengikuti Salat Jumat yang digelar di masjid. "Setelah salat, mereka langsung kita masukkan ke ruangan lagi," katanya. Menyinggung jumlah napi yang mendapat remisi pada Lebaran ini, ia menyebutkan, dari 206 napi yang mendekam di LP Batu, 148 orang di antaranya mendapat remisi. "Kita memang mengusulkan napi sebanyak itu yang mendapat remisi pada Lebaran sekarang," katanya sambil menambahkan mereka mendapat remisi antara setengah bulan hingga satu setengah bulan. Seperti diwartakan sebelumnya, keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I itu dijadwalkan akan menengok mereka usai Lebaran. Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ngusman menjelaskan, menjelang lebaran, pihaknya telah mendapat surat permintaan izin dari keluarga untuk bersilaturrahmi. "Tidak disebutkan jumlahnya, namun biasanya yang datang dari keluarga dan pengacara. Sesuai prosedur, kami meminta saat menengok, mereka tidak membawa alat komunikasi dan elektronik," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006