KPEI siap menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil
Jakarta (ANTARA) - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan sosialisasi Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) dan mengajak perbankan untuk berpartisipasi menjadi anggota.
Direktur Utama KPEI Iding Pardi menjelaskan pembentukan CCP PUVA yang resmi beroperasi sejak 30 September 2024, bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan.
"Adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan," ujar Iding di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin.
Iding berharap keberadaan CCP PUVA dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, serta aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.
Sebagai CCP PUVA di Indonesia, KPEI berkomitmen untuk menyediakan layanan CCP yang dapat diandalkan, mencakup penyediaan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, serta pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA.
"KPEI siap menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil," ujar Iding.
Sampai akhir Oktober 2024, KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi senilai 168 juta dolar Amerika Serikat (AS) dengan jumlah transaksi sebanyak 118 transaksi.
Iding menjelaskan, keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33 persen.
Saat ini, terdapat delapan bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Iding mengatakan bahwa KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik.
"KPEI mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini," ujar Iding.
Pada hari ini, Senin (25/11), sebagai upaya pengenalan layanan CCP PUVA, KPEI menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku pasar, meliputi bank devisa dan asosiasi, mengenai manfaat dan mekanisme CCP PUVA.
Iding berharap akan semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai anggota kliring untuk mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.
“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ujar Iding.
Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan.
Adapun, saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Ke depan, Ia melanjutkan produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
Dari sisi regulasi dan best practice, KPEI yang saat ini telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, ke depannya akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI dan pengajuan Qualifying CCP dari lembaga jurisdiksi internasional lainnya.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal stabilitas, efisiensi, dan keandalan," ujar Iding.
Sebagai CCP PUVA, KPEI berkomitmen meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global.
Baca juga: BI: Central Counterparty di pasar uang dan valas mulai beroperasi
Baca juga: KPEI perluas cakupan layanan sebagai Central Counterparty PUVA
Baca juga: Direktur ungkap peran KPEI dalam perlindungan investor pasar modal RI
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024