Apabila berdasarkan keterbukaan informasi melalui situs web, keterbukaan informasi Kemenkeu sudah sangat baik.

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi keterbukaan informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Vici menyampaikan pernyataan tersebut ketika merespons belum terbukanya pemerintah terkait dengan alasan membuat kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

"Ketika ada persoalan-persoalan yang muncul di lapangan seperti ini, nanti akan menjadi bahan kajian kami dalam hal melakukan penilaian lebih lanjut," kata Vici di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin.

Apabila berdasarkan keterbukaan informasi melalui situs web, Vici menilai keterbukaan informasi Kemenkeu sudah sangat baik.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dia menyebut 90 persen informasi di badan publik, termasuk Kemenkeu, merupakan informasi terbuka.

"Maka, semua laporan keuangan, kebijakan, dan semua informasi yang dihasilkan dari anggaran negara itu sifatnya terbuka," jelasnya.

Adapun 10 persen sisanya, lanjut dia, merupakan informasi yang diperbolehkan tertutup berdasarkan UU KIP bila menyangkut rahasia negara, bisnis, dan pribadi.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: KI Pusat: Pemerintah belum terbuka soal alasan PPN jadi 12 persen
Baca juga: PKB: Kenaikan PPN bukan harga mati untuk penguatan APBN

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024