Kami optimistis karena kalau dari saksi-saksi yang diperdengarkan dan bukti-bukti yang diajukan dari jalannya sidang ini banyak dalilnya pemohon yang tidak terbukti, tidak dibuktikan, dan tidak ada isinya."
Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, optimistis gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait, Taufik Basari saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin, mengatakan bahwa banyak dalil dari permohonan Prabowo-Hatta yang lemah tanpa didukung oleh bukti maupun keterangan saksi.
"Kami optimistis karena kalau dari saksi-saksi yang diperdengarkan dan bukti-bukti yang diajukan dari jalannya sidang ini banyak dalilnya pemohon yang tidak terbukti, tidak dibuktikan, dan tidak ada isinya," kata Taufik.
Menurut Taufik, bahkan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah digelar, banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta justru memperkuat pihak Jokowi-JK.
"Malah beberapa saksi yang diperdengarkan di persidangan justru memperkuat pihak terkait. Misal soal DPKTb yang besar justru saksi-saksi itu menunjukkan tidak ada kaitannya dengan keuntungan salah satu calon (pasangan Jokowi-JK), malah menguntungkan pasangan nomor satu (Prabowo-Hatta). Artinya tidak ada satu pun menunjukkan bahwa banyak DPKTb itu menguntungkan nomor dua," kata Taufik.
Ia menambahkan, banyak dalil-dalil pemohon dalam permohonannya tidak dibuktikan.
"Banyak dalil-dalil pemohon dalam permohonannya tidak dibuktikan, hanya dalil saja tanpa ada upaya untuk pembuktian. Misal mobilisasi pemilih, mereka mencantumkan ada DPKTb, lalu ada mobilisasi pemilih. Itu tidak ada pembuktiannya. Saksi-saksi tidak ada yang menceritakan tentang mobilisasi pemilih. Jadi kita anggap dalil mobilisasi pemilih tidak dibuktikan," ujar Taufik.
Ia juga menilai bahwa kubu Prabowo-Hatta banyak membawa bukti-bukti yang tidak relevan dan terkait dengan dalil-dalil permohonan, misalnya, dalam tudingan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
"Sebuah permohonan harus didukung alat bukti. Namun kita melihat karena tidak ada hal yang bisa menunjukkan suatu bukti kuat bahwa ada pelanggaran TSM, akhirnya semua bukti dimasukkan pemohon. Akhirnya kita hanya bisa bicara soal kuantitas padahal yang paling penting bukan berapa banyak tapi seberapa relevan," kata Taufik.
Dalam sidang terakhir PHPU, MK melakukan pengesahan dan penerimaan bukti tulisan dari masing-masing pihak, yaitu pemohon, termohon dan terkait sebelum menjatuhkan putusan akhir pada Kamis 21 Agustus 2014. (M047/S023)
Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014