Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seharusnya menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2029.
Menurut dia, RUU itu sejalan dengan salah satu poin dalam astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menyatakan ingin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI," kata Adrianus kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Adrianus mengatakan bahwa anggota DPR seharusnya selaras dengan visi dan misi Presiden yang berkomitmen memberantas korupsi.
"Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?" ujar pria yang juga pakar kriminologi UI itu.
Baca juga: Akademisi sebut berantas korupsi kurang gesit tanpa UU Perampasan Aset
Baca juga: Pengamat pertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas
RUU Perampasan Aset tidak ada di daftar rancangan usulan DPR yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Informasi itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari Senin (28/10) yang membahas evaluasi DPR periode 2019—2024 dan usulan Prolegnas 2024—2029.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset, menyusul RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
"Begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan ada jaminan pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen," kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan bahwa Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Pewarta: Donny Aditra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024