Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 29 orang narapidana dan tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Minggu (10/8), hingga kini belum ditangkap atau masih bebas berkeliaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua Deminaus Rumbiak, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, di Jayapura, Senin.

"Dari informasi awal yang kami peroleh disebutkan 74 narapidana dan tahanan yang kabur, dan berkeliaran di luar Lapas Timika. Tapi setelah kami telusuri secara baik ternyata hanya sebanyak 29 orang," ujarnya.

Demianus mengatakan, pejabat Lapas Timika yang mengeluarkan para narapidana dan tahanan dari lapas tanpa prosedur resmi, akan ditindak tegas. "Mereka (pejabat-red) Lapas Timika terancam akan dinonaktifkan dari jabatan," ujarnya.

Pejabat yang terancam dicopot yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Klas II B Timika dan juga tiga kepala seksi terkait.

Selain itu, lima orang staf lapas tersebut akan ditarik ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua namun tidak menduduki jabatan.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim tim ke Timika untuk menginvestigasi kasus tersebut.

"Tim yang nanti akan berangkat ke Timika antara lain dirinya selaku Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhumham Papua," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Johan Jarangga mengatakan, tim investigasi sebenarnya sudah sampai di Timika untuk melakukan pemeriksaan petugas Lapas Kelas IIB Timika.

Namun tim memutuskan kembali ke Jayapura sebelum mulai bertugas lantaran situasi dan kondisi keamanan di wilayah itu belum kondusif pascakerusuhan.

"Karena kondisi di Timika kurang aman maka tim kembali ke Jayapura. Kalau situasi di Timika sudah aman maka tim ini akan berangkat kembali ke Timika," ujar Jarangga.

Ia menegaskan, kasus berkeliarannya puluhan tahanan dan napi penghuni Lapas Kelas IIB Timika menjadi perhatian serius Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

"Dalam waktu dekat Kemenkumham akan mengirim tim ke Jayapura dan selanjutnya ke Timika untuk menindaklanjuti masalah ini karena berkeliarannya puluhan tahanan dan napi di luar Lapas melibatkan oknum petugas Lapas Timika," ujarnya.

Beberapa tahanan dan napi yang berkeliaran di luas Lapas Kelas IIB Timika merupakan tahanan dan napi kasus korupsi, napi kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan masa hukuman lebih dari tujuh tahun penjara dan sejumlah napi kasus kriminalitas berat seperti pembunuhan dan lainnya.

(KR-MUS/A058)

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014