Sleman (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga curang dalam pelayanan kepada konsumen dengan potensi Rp1,4 miliar per tahun.
Budi Santoso di Sleman, Senin, mengatakan pagi ini, dirinya bersama tim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan SPBU 44.555.08 melanggar bidang metrologi.
"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi di sela-sela meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman.
Ia mengatakan dampak penggunaan manipulator SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.
Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 bila melanggar aturan.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," katanya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga inspeksi ke SPBU pastikan pelayanan prima
Baca juga: Mendag ajak pelaku usaha memperkuat citra produk Indonesia
Pewarta: Sutarmi
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024