Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa di DKI Jakarta pada Minggu (24/11) yang masih layak dibaca hari ini di kanal Metro ANTARA, yakni RT banjir dia Jakarta Selatan usai dilanda hujan, kebakaran di Jakarta Timur, dan sanksi penjara bagi yang kedapatan terlibat politik uang.

Berikut rangkumannya:

1. Dua RT di Jaksel banjir imbas hujan Minggu sore

Jakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, sebanyak dua rukun tetangga (RT) di Jakarta Selatan banjir imbas hujan pada Minggu sore.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu menyebutkan dua RT yang banjir berada di Kelurahan Cilandak Timur, dengan ketinggian air 55 sentimeter (cm).

Baca selengkapnya di sini

2. Psikolog nilai penerapan retribusi bisa dorong budaya pilah sampah

Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis Universitas Indonesia Kasandra Putranto menilai penerapan retribusi dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.

“Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada respons masyarakat terhadap kebijakan pemilahan sampah dengan adanya insentif dan sanksi,” kata Kasandra saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

3. Pj. Gubernur DKI Jakarta imbau warga gunakan hak pilih di pilkada

Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengimbau agar warga Jakarta menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 demi kemajuan kota yang tengah menuju status global di masa mendatang.

"Saya meminta kepada warga Jakarta untuk tidak pasif dan ikut terlibat dalam menggunakan hak suaranya demi kemajuan Kota Jakarta. Mari kita sukseskan pilkada di Jakarta bersama-sama, jaga sinergi ini untuk Jakarta yang lebih baik," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

4. Kompor diduga jadi penyebab kebakaran rumah semi permanen di Jaktim

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menyebut penyebab kebakaran di rumah semi permanen Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, pada Minggu pagi berasal dari api kompor gas.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur (Jaktim) Abdul Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan api berasal dari kompor gas pemilik kos dan menyebabkan 40 rumah semi permanen terbakar.

Baca selengkapnya di sini

5. Bawaslu DKI ingatkan terlibat politik uang bisa dipenjara

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.

"Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024