"Penertiban reklame liar ini tidak hanya yang bersifat insidental, yang dipasang dengan cara dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik, tapi juga reklame permanen, seperti bando. Kalau bando itu tidak berizin dan membayar pajak, pasti kami tertibkan dan kami bongkar paksa," kata Anton di sela-sela penertiban.
Ia mengaku sengaja turun langsung ikut melakukan penertiban dan pembongkaran reklame liar karena masih banyak pengusaha yang membandel, tidak mau mengurus izin maupun membayar pajak reklame.
"Saya ikut turun sendiri melakukan penertiban ini agar pengusaha tahu kalau pemkot tidak main-main dan bukan hanya gertak sambal saja," tegasnya.
Penertiban dan pembongkaran paksa reklame liar tersebut dilakukan bersama aparat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satuan Polisi Pamong Praja serta mahasiswa perpajakan Universitas Brawijaya.
Dalam penertiban itu, tim gabungan membongkar lima reklame permanen yang tidak berizin atau pemasangnya tidak membayar pajak di sepanjang Jalan Kawi Atas hingga Jalan Raya Langsep serta reklame yang dipasang di pohon.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto mengatakan operasi gabungan penertiban pajak reklame yang dilakukan dalam dua pekan terakhir ini berhasil menyelamatkan pajak reklame lebih dari Rp800 juta.
"Target Dispenda hingga akhir bulan ini, pajak reklame liar bisa tertagih hingga Rp2 miliar, bahkan pajak-pajak lainnya juga mengikuti. Apalagi target perolehan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dinaikkan cukup signifikan," kata Ade.
Pendapatan Asli Daerah Malang dari sektor pajak tahun lalu Rp240 miliar. Tahun 2014 ditargetkan naik menjadi Rp250 miliar, dan dalam perubahan anggaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 targetnya dinaikkan lagi menjadi Rp260 miliar.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014