Jakarta (ANTARA) -
Menurut dia, pemindahan narapidana seperti dalam kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan menguntungkan bagi Indonesia dan begitu juga sebaliknya.
"Karena mutualisme maka pasti dicari hal-hal yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak (Indonesia-Filipina)," kata Adrianus kepada ANTARA di Jakarta, Minggu malam.
Baca juga: ICJR dukung pemerintah dan DPR segera susun UU pemindahan narapidana
Ia membeberkan kedua negara telah menandatangani perjanjian kerja sama bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, sehingga tentu telah memikirkan apa saja yang bisa didapatkan dari hasil pemindahan terpidana mati tersebut.
Adrianus mengatakan Indonesia juga tidak terbebani secara aturan terkait kebijakan tersebut karena semuanya berlandaskan undang-undang yang telah dibuat sebelumnya dan itu sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.
"Jadi itu sudah berlandaskan dan bukan lagi wacana, tetapi sudah terprogram dalam kluster mutual legal assistance (MLA)," ujar pria yang juga pakar kriminologi dari UI tersebut.
Adrianus mengemukakan Indonesia bisa saja menolak permintaan Filipina untuk memulangkan warga negaranya yang sudah dipidana di Indonesia.
Namun, hal itu tidak dilakukan karena tentu ada kepentingan Indonesia untuk ke depannya.
"Sifatnya fleksibel, kalau dirasa tawaran pihak luar itu merugikan, Indonesia bisa menolak dan begitu juga sebaliknya," kata dia.
Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengesahkan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters atau Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
UU tersebut memungkinkan negara yang ikut menandatanganinya seperti Indonesia dan Filipina untuk saling meminta bantuan hukum timbal balik antarnegara dalam penanganan kasus pidana.
Baca juga: Filipina sebut RI tak minta imbalan terkait pemulangan Veloso
Baca juga: Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina
Baca juga: Filipina sebut kembalinya Veloso dapat selesaikan kasus perekrutnya
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024