Koordinasi

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto mengatakan walau bagaimanapun mereka adalah WNI yang perlu didampingi dan difasilitasi.

Karena itu, KJRI berkoordinasi baik dengan Imigrasi Malaysia maupun dengan Kementerian terkait, untuk menindaklanjuti pemulangan 105 WNI melalui Tanjung Pinang sebelum dikembalikan ke daerah asal.

Kepala Sub Direktorat Kawasan Asia Tenggara Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rina Komaria mengatakan dalam setiap pemulangan koordinasi dilakukan di berbagai level.

Tentu untuk pemulangan, ia mengatakan yang bekerja paling keras ada di level lapangan. Mereka yang ada di Perwakilan RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), RPTC Kementerian Sosial, Imigrasi menjadi garda terdepan.

Petugas Imigrasi Malaysia dari Depo Imigrasi Pekan Nenas Johor melihat fasilitas rehabilitasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (14/11/2024). ANTARA/Virna P Setyorini

Namun, ia mengatakan kerja keras teman-teman di Perwakilan RI tentu juga perlu didukung dengan kebijakan di tingkat nasional yang bisa mendukung upaya bersama dalam melindungi masyarakat Indonesia.

Kementerian Luar Negeri, menurut Rina, sudah mendorong Malaysia untuk terus bekerja sama dalam melakukan pemulangan WNI secara bermartabat. Dari mulai bagaimana memperlakukan mereka ketika tertangkap karena overstay, misalnya, kemudian mendorong mereka agar mau meningkatkan kondisi di Depo Imigrasi sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan.


Pencegahan nonprosedural

Dalam konteks pemulangan atau deportasi seperti yang terjadi terhadap 105 WNI, itu karena mereka melakukan migrasi yang tidak aman sehingga kebijakan yang dibutuhkan, kata Rina, harus mencakup seluruh lingkar migrasi dari mulai keberangkatan, pencegahan keberangkatan nonprosedural, saat penempatan, ketika pemulangan dan reintegrasi, dilanjutkan dengan program pemberdayaan.

Ia mengatakan harus diatasi akar permasalahannya, bagaimana agar WNI berangkat bekerja ke luar negeri dengan prosedur yang benar, agar mereka terlindungi.

Intinya, jika upaya perlindungan pekerja migran Indonesia tidak dimulai dari mencegah keberangkatan nonprosedural, maka pemulangan atau deportasi hanya akan menjadi kegiatan rutin yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.

WNI yang akan bekerja di luar negeri tidak diberikan bekal cukup tentang bagaimana melindungi diri sendiri, bagaimana bekerja dengan baik dan aman di negara penempatan. Karena sebelumnya tidak mendapat edukasi dan menghadapi persoalan di negara tujuan, akhirnya dideportasi.

Itu, menurut Rina, menjadi pekerjaan rumah besar untuk bersama.

Pada Maret 2024 , dalam sidang di Dewan Rakyat, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan 3.797 WNI sedang menjalani penahanan di depo Imigrasi di negara tersebut, menunggu untuk dipulangkan.

Nyaris di setiap pemberitaan tentang operasi khusus penangkapan PATI di media Malaysia selalu ada saja WNI atau PMI nonprosedural ikut ditangkap. Dan menjelang berakhirnya program Rekalibrasi Pulang di pengujung 2024 ini, operasi khusus makin gencar dilakukan oleh aparat Malaysia di setiap negeri dan wilayah persekutuan, baik di Semenanjung maupun di Borneo.

Dengan demikian, sudah sepantasnya kolaborasi antarkementerian dan lembaga terkait makin diperkuat, agar dapat memastikan setiap WNI atau calon-calon pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur sehingga dapat terlindungi saat pekerja di luar negeri.

Editor: Achmad Zaenal M


Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024