"Kami bawa 21 truk alat bukti dari seluruh Indonesia. Padahal yang diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi kami buka hampir 478.000 TPS," kata Ali Nurdin usai sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Dia menguraikan alat bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), Daftar Pemilih Tetap (DPT), formulir C-1, formulir A5, berita acara rekapitulasi, form keberatan dari pasangan calon, dan surat-surat rekomdendasi.
"Kalau hasilnya kami serahkan kepada Mahkamh untuk menilai. Yang pasti pihak termohon sudah bekerja dengan baik dan sudah menyajikan saksi-saksi yang menerangkan, melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses rekapitulasi, melaksanakan pemungutan suara secara aman dan lancar," kata Ali Nurdin.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim telah mengesahkan bukti pihak termohon (KPU), namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
"Banyak bukti-bukti, daftar bukti ada, tapi tidak didukung bukti fisik," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan majelis memberikan waktu kepada KPU untuk melengkapi bukti tersebut hingga Selasa (19/8).
"Saudara termohon bisa perbaiki, atau dibiarkan seperti itu, kami majelis serahkan sepenuhnya, paling lambat pada kesimpulan besok," kata Hamdan.
Sedangkan untuk bukti fisik DPKTb yang dipermasalahkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menurut Hamdan belum seluruhnya diverifikasi.
"Bukti fisik DPKTb ini belum seluruhnya diverifikasi, keperluan mahkamah, rekap ini harus cocok dengan yang ada," katanya.
"Ketika mencocokan rekap, kami memerlukan fisiknya," tambah Hamdan.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014