Karena bisa jadi ketika ada masalah surat suara sah atau tidak, yang pertama ditanya adalah pengawas TPSJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mengingatkan para pengawas tidak boleh meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) saat proses hitung suara pada 27 November 2024.
Baca juga: Bawaslu: Pengawas TPS minimal wajib pendidikan dasar
Kalaupun pengawas ingin ke luar misalnya ingin ke kamar kecil, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai. Pada hari pungut suara, sambung dia, para pengawas harus berada di TPS saat proses hitung suara dimulai hingga selesai.
Baca juga: Ini alasan Bawaslu Jakut perkuat pengawas TPS melalui bimtek
Kerja pengawas, sambung dia, belum selesai setelah perhitungan suara selesai di TPS, melainkan rekapitulasi perhitungan berjenjang dan logistik pemilu bergeser ke tingkat kelurahan atau kecamatan.
"Pastikan seluruh hasil yang ada di TPS berbasis dari hasil rekapitulasi berjenjang, sehingga kita bisa pastikan nanti siapapun yang akan terpilih adalah pilihan warga Jakarta yang legitimasi, tidak ada kecurangan di satu TPS pun," ujar Munandar.
Baca juga: Bawaslu Jaksel siap kerahkan 3.270 pengawas TPS Pilkada DKI
"Pastikan dalam proses pungut dan hitung, dilakukan konsolidasi dengan seluruh pengawas TPS (PTPS) kita, tidak boleh ada kesalahan dalam pungut hitung kita," kata dia.
Adapun dalam Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI mencatat jumlah pengawas di TPS sebanyak 14.835 orang, lalu pengawas pemilu tingkat kelurahan sebanyak 267 orang, pengawas tingkat kecamatan, sebanyak 132 orang, anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 28 orang dan Bawaslu provinsi 7 orang.
"Pastikan seluruh pengawas TPS, mata dan telinga kita dalam pengawasan pada masa tenang di wilayahnya masing-masing," ucap Munandar.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024