Dari hasil interogasi perempuan berinisial GR yang diduga agen pekerja migran mau mempekerjakan dua wanita berinisial DKN dan EK untuk bekerja menjadi asisten rumah rangga dan menjaga lansia

Medan (ANTARA) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Direktorat IV Renakta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku yang diduga agen memberangkatkan dua orang pekerja migran ilegal untuk bekerja ke Malaysia.

"Pekerja calon migran ilegal ini merupakan hasil kerja sama dengan antarPolda Sumut dan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Minggu.

Sumaryono mengatakan berawal dari petugas imigrasi bandara menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia tersebut.

Dari laporan imigrasi, personel Polda Sumut melakukan penyelidikan di bandara itu, kemudian dilakukan pengamanan terhadap ketiga orang yang hendak berangkat ke Malaysia pada Jumat (22/11).

Baca juga: Menteri P2MI: Pekerja migran hasilkan devisa Rp227 triliun per tahun

"Dari hasil interogasi perempuan berinisial GR yang diduga agen pekerja migran mau mempekerjakan dua wanita berinisial DKN dan EK untuk bekerja menjadi asisten rumah rangga dan menjaga lansia," kata Sumaryono.

Ia mengatakan tersangka GR, para calon migran ilegal tersebut akan digaji Rp5,2 juta, hanya saja setelah bekerja gaji mereka dipotong sebagai biaya pengganti pembuatan paspor dan tiket pesawat.

Selain itu, personel menyita tiga handphone, tiga lembar boarding pass pesawat, satu lembar pembayaran pesawat melalui aplikasi sebagai barang bukti.

Terhadap tersangka GR, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk dua calon pekerja migran ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI Sumut untuk dilakukan rehabilitasi sosial dan pembinaan serta pemulangan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024