Makanya terhadap industri yang tidak memiliki kebun, maka baku mutunya wajib di bawah 100. Kalau tidak, ya cabut. Sudahlah, alam kita sudah terlalu banyak tekanan...

Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit yang tidak memiliki kebun untuk pemanfaatan limbah cair atau aplikasi lahan (land application).

"Kami akan perkuat baku mutunya. Kalau mungkin yang punya kebun, baku mutu terkait dengan land application-nya, mungkin tidak terlalu strict, katakan mungkin boleh 2.000, karena kan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka," ujar Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui usai meninjau lokasi tanah terkontaminasi minyak di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau, Minggu.

Dia mengatakan industri yang memiliki kebun dapat memanfaatkan limbah cairnya untuk bahan penyubur atau digunakan dalam proses pemupukan tanaman sawit di dalam perkebunan tersebut. Namun untuk industri yang tidak memilik kebun hal itu tidak memungkinkan dilakukan dan dapat dibuang ke sungai yang pada akhirnya bisa mencemari lingkungan.

"Makanya terhadap industri yang tidak memiliki kebun, maka baku mutunya wajib di bawah 100. Kalau tidak, ya cabut. Sudahlah, alam kita sudah terlalu banyak tekanan, kita tidak perlu banyak berorasi yang tidak jelas-jelas," tutur Hanif.

Baca juga: KLH dukung perbanyak pemanfaatan metana dari limbah sawit
​​​​
Terkait hal itu, dia akan meminta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH untuk menyusun baku mutu industri sawit yang tidak memiliki kebun.

Sementara untuk industri yang memiliki pengelolaan limbah yang mumpuni, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan lain seperti energi yang dapat diwujudkan dari pemanfaatan tangkapan metana.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu(23/11), Hanif menyebut akan menyusun peraturan terkait pemanfaatan metana dari limbah industri sawit.

Baca juga: KLH siapkan peraturan terkait pemanfaatan metana limbah sawit
Baca juga: BRIN gandeng swasta kembangkan kimia organik, kurangi limbah sawit

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024