Tinggal keluarkan keppres yang menyatakan pemindahan tahanan Mary Jane Veloso

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan bahwa pemindahan terpidana di kawasan ASEAN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Menurut lulusan Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu, pemindahan terpidana mati seperti kasus Mary Jane Veloso yang merupakan narapidana hukuman mati asal Filipina yang dikembalikan ke negaranya sesuai dengan UU tersebut sehingga penerapannya sudah tepat.

"Indonesia punya UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters, jadi bukan lagi masalah wacana ini pelaksanaan UU," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Dampak dari keputusan pemindahan terpidana mati itu, kata dia, akan membuat hubungan Indonesia dan Filipina makin baik. Bahkan, pemerintah Indonesia bisa memiliki peluang untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan negara dan bangsa ke depan.

"Dampaknya kerja sama antara kedua negara makin baik. Suatu saat Indonesia juga akan butuh Filipina untuk kepentingan WNI dan negara," ujar akademisi tersebut.

Chairul menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu khawatir dengan keputusan tersebut.

Untuk agenda-agenda lain ke depannya yang serupa seperti itu, menurut dia, Pemerintah bisa dengan mudah untuk mengeksekusinya.

"Tinggal keluarkan keppres yang menyatakan transfer of prisoner (pemindahan tahanan) yang bersangkutan (Mary Jane Veloso)," ujar dia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana).

UU itu memungkinkan negara yang ikut menandatanganinya seperti Indonesia dan Filipina, kata dia, untuk saling meminta bantuan hukum timbal balik antarnegara dalam penanganan kasus pidana.

Baca juga: ICJR dukung pemerintah dan DPR segera susun UU pemindahan narapidana
Baca juga: Komnas HAM apresiasi pemindahan Mary Jane ke Filipina

Pewarta: Donny Aditra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024